MuslimTerkini.com - Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC), turut menyoroti beberapa permasalahan UU Zakat yang berlaku di Indonesia.
Direktur Eksekutif PIRAC, Nor Hiqmah, mencatat beberapa permasalahan UU Zakat di antaranya seperti sentralisasi pengelolaan zakat, potensi kriminalisasi amil tradisional.
Kemudian pelaku restriktif dan diskriminatif yakni tidak adanya dukungan untuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sedangkan BAZ (Badan Amil Zakat) telah mendapat dukungan dari APBD.
"Tidak adanya intensif pajak bagi OPZ, rezim birokrasi yang mempersulit perizinan, tidak adanya dukungan penguatan SDM, belum diaturnya pengumpulan zakat berbasis digital,” ujarnya dalam Uji Publik Naskah Akademik dan RUU Tentang Pengelolaan Zakat yang digelar Forum Zakat di UPT TIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Waktu Sedekah Subuh yang Paling Tepat, Jam Berapa?
Dia mengatakan, peran negara dalam pengelolaan zakat seharusnya memberikan perlindungan hukum pengelolaan zakat.
Selain itu, peran negara juga seharusnya mempermudah proses pendaftaran LAZ, perlindungan profesi amil dan tata kelola serta literasi zakat.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama LAZIS Baiturrahman Slamet Surahmat, mengatakan naskah akademik dan draft usulan perubahan UU Pengelolaan Zakat perlu diperkuat dari kajian teologis.
“Di Indonesia, zakat bersifat partisipatori. Sejarahnya dulu para wali menggunakan zakat untuk modal dakwah, serta zakat dijadikan sebagai bukti kekuatan raja, dengan memberi perhatian kepada rakyatnya contohnya seperti kerajaan di Jawa," katanya.
Artikel Terkait
Khutbah Jumat Tentang Zakat Infaq dan Shodaqoh dengan Dalil Lengkap Didalamnya
Kultum Zakat Fitrah dan Penjelasan Keutamaanya, Cocok Digunakan untuk Ajakan
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Ringkas dan Mudah Dihafal
BSI Bayarkan Zakat Perusahaan Rp 122,5 Miliar, Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Dorong Perbaikan Tata Kelola dan Regulasi Zakat, FOZ Gagas Badan Zakat Indonesia