Baca Juga: Contoh Teks Pidato Bahasa Lampung Tentang Piil
"Proses integrasi sistem agar bisa menyajikan data yang dibutuhkan Saudi dan dibaca melalui QR Code, terus dibahas Kemenag dan Kemenkes. Draft MoU dan PKS nya sudah dirumuskan," ujar Hilman.
"Pembahasan juga dilakukan dengan pengelola aplikasi tawakkal milik Saudi," lanjutnya.
Keenam, susun skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Serangkaian pembahasan sudah dilakukan hingga menghasilkan rancangan konsep skema penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Kolam Pemancingan di Bandar Lampung Beserta Alamatnya
- Persyaratan jemaah umrah mengikuti ketentuan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi;
- Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan secara ketat sebelum keberangkatan, saat pelaksanaan perjalanan ibadah umrah, dan saat kembali ke tanah air;
- Pemberangkatan/kepulangan jemaah akan dilaksanakan secara terpadu melalui 1 (satu) pintu dari Bandara Soekarno Hatta, dalam rangka pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah;
- Pelaksanaan PCR bagi jemaah umrah sebelum keberangkatan akan dilakukan secara terpadu, dan jemaah dikarantina di Asrama Haji sebelum keberangkatan dan sesampainya di tanah air;
- Penerbangan yang diizinkan untuk mengangkut jemaah umrah beserta barang bawaannya diusulkan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) Indonesia – Arab Saudi PP;
- Aplikasi PeduliLindungi Kemenkes akan berintegrasi dengan aplikasi Tawakalna (Arab Saudi) dan Siskopatuh (Kemenag) guna memudahkan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah;
- QR code sertifikat vaksin akan dicetak dan dibagikan kepada jemaah umrah sebagai sarana kemudahan saat pemindaian/scan oleh otoritas Arab Saudi;
- Perubahan biaya referensi perjalanan ibadah umrah mengikuti perkembangan dan biaya protokol kesehatan di kedua negara.
"Delapan skema ini telah disampaikan kepada para perwakilan PPIU untuk mendapatkan masukan positif dalam implementasinya di lapangan," jelas Hilman.
Baca Juga: Tim Thomas Indonesia Juara, Netizen Soroti Kemenpora: Bendera Tak Bisa Berkibar, Menyakitkan
Ketujuh, review dan revisi regulasi. Review dan revisi didasarkan pada rumusan skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Rumusan ini akan menjadi bahan penyempurnaan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.
"Kami bersama Asosiasi PPIU juga tengah menyusun revisi KMA tentang biaya referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 menyesuaikan dengan protokol kesehatan dan perkembangan kondisi layanan saat ini," tandasnya.
Artikel Terkait
Konsul Haji KJRI Beberkan Umrah di Masa Pendemi, Endang: Sekali Umrah, Sekali Salat di Raudah
Arab Saudi Tambah Kapasitas Umrah di Masjidil Haram Jadi 100.000 Jemaah per Hari
Hilman Latief Dilantik Jadi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang Baru
Asrama Haji Banjarmasin Siap Digunakan untuk Akomodasi Jemaah Umrah
Jemaah Umrah Indonesia Dapat Izin dari Arab Saudi, Simak Persyaratannya dari Kerajaan
Jemaah Indonesia Boleh Umrah, Kemenag Minta PPIU Lakukan Pendataan dan Persiapan
Persiapan Teknis Penyelenggaraan Umrah Sedang Dimatangkan Kemenag dan Kemenkes